Apa itu Mata Uang Kripto ?
Cryptocurrency adalah aset digital yang ada dalam teknologi blockchain.
Blockchain adalah teknologi terdesentralisasi yaitu sebuah buku besar digital (public ledger) berisikan catatan aset kripto pada setiap node yang menggerakkan blockchain yang terhubung melalui kriptografi.
Kriptografi sendiri sistem keamanan untuk mengamankan dan memverifikasi transaksi. Adanya kriptografi ini membuat cryptocurrency tidak dapat diduplikasi atau dipalsukan.
Trading crypto adalah kegiatan transaksi dengan menggunakan aset kripto. Seperti menukar aset kripto dengan aset kripto lain, menjual atau membeli aset kripto dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Jenis-Jenis Mata Uang Kripto
Ada banyak jenis mata uang kripto diantaranya :
Bitcoin, Ethereum, Tether, BNB, USD Coin, XRP, Solana, Terra, Cardano, TerraUSD, Binance USD, Dogecoin, Avalanche, Polkadot, Shiba Inu, Wrapped Bitcoin, Dai, Polygon, NEAR Protocol, TRON, Cronos, Litecoin, UNUS SEDLEO, Bitcoin Cash, Chainlink, Cosmos, FTX Token, Uniswap, Algorand, Stellar, ApeCoin, Bitcoin BEP2, Ethereum Classic, Monero, VeChain, Internet Computer, Hedera, Elrond, Filecoin, Decentralar, The Sandbox, Theta Network, Tezos, PancakeSw, THORChain, EOS, Klaytn, Aave, Fantom, Axie Invinity.
Ada tujuh aset kripto terbaik berdasarkan CoinMarketCap, diantaranya:
- Bitcoin (BTC)
Bitcoin adalah aset kripto yang paling terkenal dan merupakan pelopor aset kripto pertama yang memiliki nilai. Bitcoin pertama kali diciptakan pada tahun 2009 melalui sebuah whitepaper, koin BTC memiliki jumlah yang terbatas yaitu sebesar 21 juta. Saat ini harga BTC to IDR mencapai Rp580 juta.
- Ethereum
Ethereum diciptakan oleh Vitalik Buterin dengan keunggulan menciptakan non-fungible token (NFT) saat ini harga ETH to IDR mencapai Rp41 juta.
- USD Tether (USDT)
USD Tether (USDT) adalah salah satu aset kripto yang unik karena nilainya dipatok dengan harga dolar AS. Serupa dengan harga USD saat ini, nilai USDT to IDR pada saat artikel ini ditulis mencapai sekitar Rp14.358.
- Binance Coin (BNB)
Binance Coin (BNB) adalah token asli dari Binance Chain, pertama kali diluncurkan sebagai token ERC-20 di atas blockchain Ethereum. sekarang perusahaannya membangun blockchainnya sendiri, BNB akhirnya dikeluarkan oleh blokchain milik mereka sendiri. Harga BNB to IDR pada saat ini adalah Rp5 juta.
- USD Coin (USDC)
Serupa dengan USDT, USD Coin (USDC) adalah stablecoin yang nilainya sesuai dolar Amerika Serikat dengan rasio 1:1. Saat ini harga USDC to IDR mencapai Rp14.349
- Ripple (XRP)
XRP adalah aset kripto yag diciptakan oleh perusahaan Ripple Inc. Harga XRP to IDR saat ini mencapai Rp11.082.
- Cardano (ADA)
Cardano adalah token asli Cardano dan bertugas untuk melacak transaksi Cardano pada blockchain mereka. Token ADA menyediakan sebuah media pertukaran yang aman dan tidak bergantung pada perantara, sehingga membuatnya dapat diakses oleh siapa saja. Nilai ADA to IDR pada saat ini adalah Rp14.458
Bagaimana Cara Mulai Trading Aset Kripto untuk Pemula?
Sebagai seorang pemula, butuh banyak waktu lebih untuk terus memantau trafik pergerakan fluktuasi di pasar saham dan mempelajari sistemnya. Tapi nyatanya, posisi kita kebanyakan adalah karyawan yang bekerja aktif dan hanya memiliki sedikit waktu untuk hal itu. Kita butuh jasa seseorang dibidang saham untuk melakukan analisa pasar dan transaksi dan bekerja atas nama akun saham kita.
Namun perkembangan teknologi terkini, sudah banyak para ahli mengembangkan teknologi Artificial Inteligen (AI) dimana kecerdasan buatan (AI) ini adalah kemampuan digital komputer / dikendalikan komputer robot yang diprogram untuk melakukan tugas-tugas yang terkait dengan karakteristik proses intelektual manusia.
Tentu kalian masih ingat Robot Trading Forex, yang dikenal Expert Advisor (EA) robot trading forex ini pintar mencari peluang di pasar forex, dia menjalankan algoritmik berdasarkan serangkaian sinyal pasar valas yang akan membantu kita dalam menentukan apakah akan membeli atau menjual pasangan mata uang pada waktu-waktu yang tepat.
Perkembangan robot trading dan investasi semakin maju di Indonesia, demikian pula pada Investasi mata uang kripto / Cryptocurrency. Robot trading ini bertujuan membantu kita dalam bertransaksi Trading. Namun para pemula seperti kita perlu waspada dalam memulai trading kripto dengan bantuan robot trading. Simak ulasan berikut ini.
Perbedaan Robot Trading Legal dan Ilegal
Makin maraknya penyalahgunaan istilah robot trading kripto ini, banyak oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan robot trading padahal sebenarnya mereka hanyalah memanipulasi dengan sistem multi level marketing/ ponzi money games, member get member.
Dilansir dari detikNews, menurut profesional trader yaitu Desmond Wira menyatakan bahwa kita perlu analisa hal - hal penting sebelum akhirnya memilih robot trading, pahami perbedaan robot trading legal dan ilegal.
Robot trading legal tentu saja harus sudah terdaftar di BAPPEPTI INDONESIA, karena sudah pasti aman dari penipuan. Lalu robot trading legal tidak pernah menjanjikan profit tinggi dan pasti setiap harinya karena tergantung pasar. Sementara robot trading ilegal akan selalu menjanjikan profit tinggi dan stabil setiap waktu.
Robot trading legal bisa digunakan di semua broker, dan bisa di atur oleh penggunanya karena memang untuk kebutuhan membantu dan mempermudah dalam transaksi trading kita. Dan kita bebas menentukan berapa jumlah nominal yang akan kita keluarkan untuk investasi sesuai kemampuan kita. Sementara robot trading ilegal, mereka akan menawarkan dalam bentuk per paket-paket dalam jumlah tertentu.
"Tidak ada sistem member get member (MLM) pada robot trading legal, karena secara logika, robot trading legal atau robot trading yang sesungguhnya itu kita yang memakai sendiri. Jadi tidak ada kaitannya dengan sistem merekrut orang lain."
Jika ada robot trading dengan sistem member get member dipastikan itu hanya robot trading manipulasi/money game. Dan ini bertentangan dengan yang di atur hukum di Indonesia.
Hati-hati dalam memilih robot trading sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu pada ahli. Pastikan trading pada broker legal terdaftar di BAPPEPTI.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Ulasan yang menarik sekali soal crypto yang lagi rame diperbincangkan ya mbak
BalasHapusIya mbak harus waspada ya kita
HapusWah baru tau kalau macam dari mata uang kripto tuh banyak ya, dan kita harus lebih hati-hati kalo ikut trading gini.. thanks infonya mam iput. Bermanfaat sekali :1 :1
BalasHapusMakasih banyak kak iyah tetap waspada ya
Hapusterimakasih sudah share ..sangat bermanfaat
BalasHapusMakasih banyak ya kak
HapusOh jadi gitu, makasih infonya, hati2 deh mending yang udah terdaftar aja yaa jangan yang ilegal
BalasHapusBener banget kak
HapusWah, bagus banget informasinya... pas aku lagi ngulik tentang ini loh!
BalasHapusSama sama kak
HapusMammie, pas banget aku berpikir mau investasi, muterin di saham/ kripto.. Tp ga tau mana yg baik.. Terima kasih ulasannya Mi ๐
BalasHapusBaru ngeh malahan nih mom, thanks ya informasi nya
BalasHapusAku awam soal ini, Mbak...Setuju kita mesti memastikan trading pada broker legal yang terdaftar di BAPPEPTI, juga sebaiknya hati-hati dalam memilih robot trading dengan berkonsultasi dulu pada yang ahli
BalasHapusMata uang Kripto ini sedang buming ya, banyak yang membicarakannya
BalasHapusIni hal menarik dan masih baru buat saya. Terimakasih semua informasinya
Masih harus banyak mempelajari kosa kata baru pula nih istilah dalam dunia mata uang ini
Wah lagi maraknya memang ini robot trading kak. Secara sekarang robot trading yang ilegal sedang booming ditangkap satu persatu.
BalasHapusJadi lebih ngerti nih kalo robot trading gak ada istilah member get member. Kalo udah ada iming-iming begitu berarti kita udah ngerti ya kalo itu robot trading ilegal. Tengkyuuu info penting ini kak.
Marak sekali ya kripto ini, harus pandai2 para peminatnya dalam menentukan mana yang legal dan ilegal kalo gak mau rugi dan capek.
BalasHapusSaya masih sangat asing dengan istilah-istilah uang virtual seperti itu. Membaca tulisan ini, membuat saya tahu ooo itu yang dimaksud bitcoin dan lain sebagainya. Bisa nih, ditandain dulu, biar kalau lupa bisa mampir baca lagi. Maklum untuk memahami hal seperti ini untuk saya perlu berkali-kali membaca
BalasHapusSaya buta sama sekali soal crypto, atau trading apa pun.
BalasHapusMungkin karena lingkungan saya juga tidak bersinggungan dengan trading.
Atau mungkin karena saya juga ndak perhatian sama hal ini
Dengan info ini, agak membuka mata saya. Walopun tetep kurang paham
Saya baru tahu beberapa jenis uang virtual ini. Memang ya dibutuhkan keberanian untuk bisa melakukan transaksi virtual ini untuk bisa tahu bagaimana untung ruginya ya mba. Dulu saya masi sebatas paham krypto gegara ada banyak pemberitaan mengenai selebgram yang bermain krypto
BalasHapusKebetulan sedang trending nih topik riset hukum tentang crypto currency ini ya,, baca artikel ini saya jadi tambah wawasan tentang Robot trading legal yang terdaftar di BAPPEPTI ya, keren infonya. Tfs yaa
BalasHapusmamipuut keren ih ngulas bitcoin n trading gini aku jd banyak tau ๐ lg musim bgt soalnya sekarang ya btw pgn diajarin bikin blog dong blogku jamuran in
BalasHapusSetelah kasus luna yang terjun bebas sampai ke dasar bumi itu saya jadi cari tahu lebih banyak soal mata uang kripto ini, dan buanyaak banget ternyata jenisnya yahh, taunya cuma palingan yg sering di 20 marketcap atas
BalasHapus